Berita

Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan ke Sidang UNCITRAL

26
×

Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan ke Sidang UNCITRAL

Sebarkan artikel ini
Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan ke Sidang UNCITRAL

JAKARTA – Saat ini hubungan antarnegara semakin tidak ada berbatas, hal ini dikarenakan semakin terbukanya berikutnya lintas khalayak lalu perdagangan. Namun hukum kepailitan lalu insolvensi antarnegara masih mempunyai tantangan yang mana besar.

Hal ini akibat setiap negara memiliki rencana proteksi kepentingan nasionalnya yang dimaksud berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan komoditas hukum yang digunakan menjembatani kekosongan regulasi yang mana berkaitan dengan lintas batas negara.

Upaya ini sudah ada diwujudkan melalui penyeragaman peraturan hukum yang tersebut digagas oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dimaksud membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.

Pada UNCITRAL Working Group V yang tersebut diselenggarakan pada New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum juga HAM (Kemenkumham) sama-sama dengan Ikatan Kurator lalu Pengurus Indonesi (IKAPI) terlibat terlibat di forum pembahasan tersebut.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan juga kebijakan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang ke gagas oleh UNCITRAL. Dengan mengamati perkembangan pembetukan hukum ini, maka Nusantara dapat memetik informasi serta pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan juga insolvensi di dalam Indonesia.

Hal ini agar kurator dengan syarat Negara Indonesia yang tersebut mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian pada penelusuran, pelacakan lalu pemulihan aset ke luar negeri. “Beleid regulasi kita wajib dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum dalam bumi pada waktu ini,” ujarnya, Hari Jumat (24/5/2024).

Untuk itu, IKAPI merasa pemerintah diperlukan segera melakukan evaluasi lalu revisi UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan lalu PKPU untuk menyesuaikan dengan keperluan juga kemajuan instrumen hukum di dunia.

Selain itu, Oscar juga mengingatkan profesi kurator kemudian pengurus ini membutuhkan regulasi yang mana lengkap untuk mengupayakan kerja profesionalnya. Salah satunya kepastian pada menelusuri, melacak lalu memulihkan aset-aset debitur pailit yang tersebut terdapat dalam luar negeri.

Artikel ini disadur dari Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan di Sidang UNCITRAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *