Internasional

Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

30
×

Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah foto amar putusan tindakan hukum pembunuhan Vina Dewi Arsita juga Muhammad Rizky Rudiana yang tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 pada Cirebon. Dalam amar putusan tersebut, tertoreh beberapa barang bukti pada pada waktu kejadian pembunuhan berlangsung.

Selain itu, ditulis juga tiga pemukim yang mana masuk daftar pencarian khalayak (DPO), Andi, Dani, juga Pegi alias Perong. “Semua barang bukti yang disebutkan dalam melawan dikembalikan terhadap penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan di perkara lain yaitu berhadapan dengan nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO),” bunyi amar putusan yang tersebut diedit Hotman Paris di Instagramnya, Selasa (28/5/2024).

Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

Foto/Instagram Hotman Paris

Adapun amar putusan yang disebutkan dibacakan di sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada Hari Jumat 19 Mei 2017. Selain amar putusan, sebelumnya Hotman Paris juga sempat mengunggah video Linda teman Vina mengalami kesurupan. Linda adalah saksi kunci pembunuhan Vina serta Eki.

Dalam video yang dimaksud ditempatkan Hotman Paris melalui Instagramnya, Linda tampak mengenakan baju lalu celana merah mudah, dengan kerudung hitam sedang menangis. Ternyata, Linda dirasuki kembali oleh arwah Vina.

Hal yang dimaksud diamini Hotman di informasi video yang dimaksud ia unggah. “2 Hari berikutnya Linda kesurupan lagi!,” kata Hotman melalui instagramnya @hotmanparisofficial, Hari Senin (27/5/2024).

Artikel ini disadur dari Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *