Internasional

Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

27
×

Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

Sebarkan artikel ini
Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA – Polisi mendalami keterlibatan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Aceh Tamiang Sofyan dengan sindikat bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama . Sofyan merupakan Bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg mendapatkan narkoba dari jaringan Malaysia.

“Masih kita dalami apakah beliau terjerat jaringan FP (Fredy Pratama),” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di dalam Bareskrim Mabes Polri, Awal Minggu (27/5/2024).

Pendalaman itu dikarenakan Sofyan berbicara secara langsung dan juga mendapatkan sabu dari WNI dalam Tanah Melayu dengan packaging China yang digunakan kemungkinan berasal dari Thailand.

“Barang ini adalah murni dari Malaya yang tersebut mana packagingnya China kemungkinan barang ini dari Thailand,” katanya.

Pihaknya akan mengusut masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kemudian menelusuri uang hasil perdagangan narkoba. “Iya nanti kita dalami. Kita usut TPPU-nya,” kata Mukti.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara lalu maksimal hukuman meninggal juga denda minimal Rp1 miliar dan juga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *