Berita

Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

29
×

Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Sebarkan artikel ini
Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

JAKARTA – KementerianKomunikasi serta Informatika (Kominfo) memberi peringatan keras keras terhadap X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online yang mana menjamur pada jaringan mereka. Hal ditegaskan oleh Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan serius keras pertama terhadap seluruh pengelola media digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan juga Tik Tok,” ungkap Budi Arie ketika Kongres Pers secara virtual, hari terakhir pekan (24/5/2024).

Budi Arie mengancam jikalau media yang dimaksud tidak ada kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten. “Jika tiada kooperatif untuk memberantas judi online ke sistem Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 jt rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 jt rupiah per konten,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan, peringatan keras keras yang dimaksud dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik, juga ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang mana kuat, denda untuk platform digital digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi kemudian kegiatan elektronik juga ketentuan perubahannya,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis juga tarif melawan jenis penerimaan negara bukanlah pajak PNBP yang digunakan berlaku pada Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat dan juga ketentuan perubahannya.

“Dan keempat tindakan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang tersebut berasal dari pengenaan sanksi denda administratif menghadapi pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.

Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan serius keras serta kebijakan pencabutan izin terhadap Jaringan Internet Service Provider (ISP) yang tersebut tidak ada memperkuat pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dikerjakan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi Jarak Jauh dan juga ketentuan perubahan.

“Kepada seluruh pelaksana Siber Service Provider atau ISP jikalau bukan komparatif di pemberantasan judi online, maka saya tidak ada segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Jaringan Internet Service Provider yang tersebut digunakan untuk fasilitasi permainan judi online juga kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *