Internasional

Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri

32
×

Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri

Sebarkan artikel ini
Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kota ( DPRK ) Aceh Tamiang dengan inisial S. Tersangka merupakan buron yang masuk daftar pencarian penduduk (DPO), terkait persoalan hukum narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.

“(Betul). Penangkapan diwujudkan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa terhadap wartawan, Mulai Pekan (27/5/2024).

“Benar, yang tersebut bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Daerah Perkotaan Aceh Tamiang,” sambungnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa juga pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. “Di mana terperiksa DPO melarikan diri ke wilayah Aceh tamiang – Medan selama 3 minggu,” ucap Mukti.

Kemudian, kata Mukti, pada Hari Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, dituduh terpantau mengunjungi kedai kopi pada Simpang Kapal pada area Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Daerah Aceh Tamiang.

“Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang serta di dalam back up oleh piket Satnarkoba Polres melawan nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan,” katanya.

“Pada pukul 15.35 Waktu Indonesia Barat target berpindah ke toko IF Distro lalu terpantau sedang memilih-milih pakaian, kelompok melakukan aksi masuk ke toko juga melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga juga memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.

“Melakukan riksa terdakwa DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *