Internasional

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Skor Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung

32
×

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Skor Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Hasil Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Hakim membeberkan alasan menerima eksepsi dari Gazalba Saleh.

Hakim Ketua Fahzal Hendri memaparkan bahwa dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bisa jadi diterima akibat pada persoalan hukum korupsi Gazalba Saleh belum mendapatkan surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

“Namun jaksa yang mana ditugaskan di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi pada hal ini Direktur Penuntutan KPK tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” ujar Hakim Fahzal ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (27/5/2024).

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas serta fungsi melakukan penuntutan umum. Akan tetapi, Jaksa KPK yang dimaksud mendapatkan tugas untuk memberikan dakwaan ke Gazalba Saleh belum mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung.

Pontoh mengatakan bahwa pemberian delegasi dari Jaksa Agung itu sudah ada diberikan lewat Sekjen KPK. Tetapi, surat perintah yang disebutkan tak definitif.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas ke lingkungan KPK pada jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak ada definitif,” jelas Pontoh.

“Artinya, tiada disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum serta bukan adanya informasi (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang juga instruksi (petunjuk) tentang pemanfaatan wewenang,” sambung dia.

Oleh sebab itu, kriteria di surat perintah itu dimaknai hakim belum memenuhi. Sehingga, Jaksa KPK pada mengusut persoalan hukum korupsi Gazalba Saleh bukan memiliki kewenangan.

“Sehingga dengan tidaklah terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian yang dimaksud di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, Direktur Penuntutan KPK tak miliki kewenangan sebagai penuntut umum juga tidaklah berwenang melakukan penuntutan perkara aksi pidana korupsi juga TPPU,” tegas Pontoh.

Kendati begitu, lanjut Hakim Ketua Fahzal, bahwa jaksa dari KPK kekal bisa jadi kembali mengajukan banding. Sebab, Jaksa KPK belaka harus mengisi kembali administrasi yang digunakan penting dilengkapi.

Artikel ini disadur dari Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *