Lifestyle

Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

37
×

Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Negara Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Tanah Air (WNI) yang dimaksud ditangkap otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap lantaran diduga memalsukan visa haji.

“Ke-24 WNI yang dimaksud ditangkap oleh sebab itu diduga memalsukan visa haji milik warga lain ketika pemeriksaan. Padahal merek tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah dan juga 2 koordinator,”kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesi Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).

Usai didampingi pemeriksaan juga jasa penterjemah, 22 WNI sudah pernah dibebaskan dan juga akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk 2 khalayak lainnya akan diproses secara hukum.

”Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan juga kemungkinan akan dideportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum dengan supir lalu pemilik bus,” ucapnya.

Kemlu mengimbau untuk penduduk Negara Indonesia khususnya yang dimaksud ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang digunakan berlaku pada Arab Saudi. Mengingat ketika ini otoritas Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.

“Saat ini eksekutif Saudi sedang memperketat razia untuk menghindari pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi lalu cuma menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh,” tuturnya.

Artikel ini disadur dari Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *