Lifestyle

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun

33
×

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan di revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan baru hanya disetujui otoritas juga DPR RI. Mahfud mengingatkan, masa jabatan hakim MK Anwar Usman, merupakan salah satu dampak yang akan berjalan jikalau revisi UU MK itu dilakukan.

“Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya ia itu kalau 15 tahun sudah ada habis pada akhir 2025, tapi ia akan habis nanti 2026,” jawab Mahfud saat ditanya masalah revisi UU MK di podcast ‘Terus Terang’ yang mana tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).

Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika berubah menjadi Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, pada waktu itu diusulkan pembaharuan di aturan peralihan dalam Pasal 87 yang dimaksud menyebabkan hakim yang dimaksud sudah ada 5 tahun ke menghadapi tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya.

Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dimaksud dipakai di revisi UU MK “dimintakan konfirmasi” lalu istilah yang tersebut dipakai di revisi UU MK yang mana disetujui otoritas kemudian DPR RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang mana akan bertugas sampai 10 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, status sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang digunakan masa tugasnya telah 10 tahun. Padahal, sebelumnya merek yang sudah ada lebih tinggi dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak ada tambahan 70 tahun usia pensiun.

“Sekarang berubah, yang digunakan sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ada ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka itu hakim konstitusi yang digunakan telah bekerja 10 tahun lebih, maka ia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada ketika usia 70 tahun,” ujar Mahfud.

Padahal, aturan yang tersebut sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang digunakan sampai lebih lanjut dulu. Artinya, apabila 15 tahun sudah ada sampai tambahan dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, lalu jikalau masuki usia 70 tahun lebih tinggi dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir pasca 15 tahun.

“Artinya apa? Kalau 15 tahun ia telah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 beliau telah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang dimaksud saya katakan rule by law, keinginan setelah itu dibungkus dengan aturan hukum,” kata Mahfud.

Artikel ini disadur dari Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *