Lifestyle

DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara

34
×

DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara

Sebarkan artikel ini
DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan berada dalam mengantisipasi Surat Presiden (Surpres) untuk mendiskusikan empat revisi Undang-Undang (UU) yang digunakan telah dilakukan ditetapkan berubah menjadi usul inisiatif DPR.

Keempat RUU yang dimaksud yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ya (pembahasan) nunggu surpres,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (29/5/2024).

Supratman berkata, pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR. Meski begitu, punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan keempat revisi UU tersebut. “Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di dalam pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti,” ucapnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui empat revisi undang-undang bermetamorfosis menjadi RUU usul inisiatif DPR di rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang digunakan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR sudah pernah menyampaikan pendapat tiap-tiap terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.

Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara. Kemudian, RUU tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Nusantara serta RUU tentang Perubahan Ke-3 melawan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Contohnya untuk RUU pembaharuan ketiga berhadapan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi seperti Bintara lalu Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan keperluan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri juga apabila mempunyai keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” ujarnya.

“Demikian contohnya, apa dapat disetujui?” tanya Dasco terhadap seluruh anggota komite yang digunakan hadir.

“Setuju,” seru anggota komite yang tersebut hadir.

Artikel ini disadur dari DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *