Berita

Kemenkumham Babel deportasi delapan WNA

25
×

Kemenkumham Babel deportasi delapan WNA

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Babel deportasi delapan WNA

Pangkalpinang – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) mendeportasi delapan penduduk warga negara asing (WNA), lantaran terbukti melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku pada Indonesia.

“Delapan WNA dideportasi ini, akibat terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengutarakan di mengawasi keberadaan penduduk asing, Imigrasi Kemenkumham Babel rutin melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Luar Negeri (Timpora) secara berkala juga melakukan operasi gabungan. Timpora beranggotakan lintas instansi yang mana membidangi pengawasan keberadaan pendatang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja juga pemangku kepentingan terkait lainnnya.

“Pengdeportasian delapan WNA yang digunakan melanggar peraturan keimigrasian terdapat di dalam Wilayah Kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak-banyaknya empat WNA juga dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan empat 4 WNA," katanya.

“Kedelapan WNA yang disebutkan yang disebutkan terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal mengemukakan WNA ini dideportasi akibat melebihi izin tinggal, mereka awalnya belaka 60 hari melebihi izin yang mana diberikan sehingga merek harus membayar biaya beban lalu dideportasi ke negaranya.

"Pemberian izin terbatas ini rata-rata diberikan untuk WNA untuk bekerja yang mana sebagian besar bekerja di sektor pertambangan bijih timah ke kapal isap," katanya.

Sementara pemberian izin tinggal untuk WNA untuk belajar atau berkumpul dengan keluarganya relatif kecil atau tak dominan.

"Kita terus melakukan pengawasan WNA ini, guna meminimalkan  pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di dalam wilayah ini," katanya. 

Artikel ini disadur dari Kemenkumham Babel deportasi delapan WNA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *