Berita

KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Tiap 1 Januari 2025

25
×

KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Tiap 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Tiap 1 Januari 2025

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, prasyarat bermetamorfosis menjadi calon gubernur atau duta gubernur pada pemilihan kepala daerah 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang tersebut menjadikan dasar aturan tersebut.

Dalamamar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 bilangan 2. “Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Pemuka juga Wakil Pengelola serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Kepala Daerah juga Wakil Kepala Kabupaten atau Calon Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Pusat Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” kata Hasyim di keterangan tertulis, dikutipkan Mulai Pekan (1/7/2024).

Lalu, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil pemilihan gubernur 2020 pada UU Pilkada. Pada Pasal 201 ayat (7), isinya Pengurus dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Pusat Kota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan 2024.

Selanjutnya, ketentuan tentang Pelantikan Serentak pada UU Pilkada: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud di Pasal 163 serta Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Pemimpin wilayah serta Wakil Gubernur, Kepala Daerah lalu Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan serta Wakil Wali Perkotaan periode sebelumnya yang digunakan paling akhir.

“Pasal 165: Ketentuan mengenai jadwal juga tata cara pelantikan Pengelola lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Perkotaan diatur dengan Peraturan Presiden,” sambungnya.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil pemilihan gubernur 2024 di rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan prasyarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon?.

Dalam kerangka hukum yang disebutkan dapat diketahui bahwa pilkada terakhir adalah Pemilihan Kepala Daerah 2020. Masa jabatan calon kepala area hasil pemilihan kepala daerah 2020, akan berakhir 31 Desember 2024. Maka dari itu, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

“Berdasarkan kerangka hukum lalu analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan kondisi usia calon harus sudah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota juga delegasi bupati/wakil wali kota, lalu harus sudah ada genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur juga duta gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *