Ekonomi Bisnis

Bank Bangkrut di dalam RI Tambah Satu Lagi, Hal ini Informasi Terbarunya

29
×

Bank Bangkrut di dalam RI Tambah Satu Lagi, Hal ini Informasi Terbarunya

Sebarkan artikel ini
Bank Bangkrut ke pada RI Tambah Satu Lagi, Hal ini Data Terbarunya

JAKARTA – Bank bangkrut di Tanah Air kembali bertambah. Laporan terbaru, ada satu bank bangkrut di Kudus yang mana kemudian dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencabut izin perniagaan PT BPR Dananta yang beralamat dalam Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Daerah Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Ini adalah ditetapkan di Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

“Langkah ini adalah untuk terus merawat dan juga meningkatkan kekuatan sektor perbankan dan juga melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono melalui keterangan resmi, Rabu (1/5/2024).

Dia mengungkapkan pencabutan izin bidang usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang digunakan diwujudkan OJK.
Sejatinya PT BPR Dananta memiliki predikat Tidak fit pada status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Level Aspek Kesehatan (TKS). Ini adalah ditetapkan OJK pada 13 Desember 2023.

Selanjutnya pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta di status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama memberikan waktu sesuai ketentuan terhadap Direksi serta Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan salah satunya mengatasi permasalahan Permodalan lalu Likuiditas.

Regulasi ini diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status juga Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun Direksi juga Dewan Komisaris juga Pemegang Saham BPR tak dapat melakukan penyehatan BPR,” terang Sumarjono.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tiada melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta kemudian meminta-minta untuk OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin bisnis ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan lalu melakukan langkah-langkah likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Tanah Air Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lalu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Menguatkan Bidang Keuangan.

“OJK mengimbau terhadap klien BPR agar masih tenang lantaran dana warga dalam Bank diantaranya BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” jelasnya.

LPS melaporkan telah dilakukan membayarkan klaim simpanan pelanggan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 klien dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi pada kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.

Artikel ini disadur dari Bank Bangkrut di RI Tambah Satu Lagi, Ini Data Terbarunya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *