Ekonomi Bisnis

Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

35
×

Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah terjadi berganti berubah menjadi Permendag 7/2024.

Dengan direvisinya Permendag tersebut, menyebabkan barang bawaan pribadi dari luar negeri saat ini bukan lagi dibatasi. Mendag Zulkifli Hasan mengemukakan bahwa sekarang warga boleh menyebabkan barang dengan jumlah agregat yang tersebut diinginkan selama membayar pajak.

“Ini Permendagnya telah saya tanda tangani kemarin, jadi bukan Permendag 36 lagi, sudah ada direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat jika bayar pajak, itu sudah ada kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa (30/4/2024).

Seperti diketahui, revisi Permendag telah dilakukan mengubah setidaknya tiga poin utama yakni tentang barang kiriman pekerja migran Indonesi (PMI), aturan larangan lalu pembatasan (lartas) impor barang, juga barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam Permendag 7/2024 yang baru, terdapat beberapa komoditas yang mana tak lagi masuk pada larangan juga pembatasan impor seperti premiks fortifikan atau material penolong tepung terigu, materi baku industri, pelumas lalu lainnya.

Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya permanen mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri. Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 bukan lagi mengatur daftar jenis lalu jumlah total barang kiriman.

Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tiada harus lagi mengatur jumlah total dan juga jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang tersebut ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI. Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk kemudian pajak.

Artikel ini disadur dari Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *