Berita

Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus

28
×

Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus

Sebarkan artikel ini
Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya Pasal 50 B Ayat 2 di draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran , tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai, klausul yang dimaksud sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Pasal itu harus dihapus, akibat melarang investigasi ke penyiaran itu serupa belaka pembungkaman pers,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana ketika dikonfirmasi, Hari Sabtu (11/5/2024).

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat
ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tiada boleh ditayangkan di dalam penyiaran. Sebuah upaya
pembungkaman pers sangat nyata,” sambungnya.

Bayu menjelaskan jurnalisme investigasi ini sangat penting bagi masyarakat. Karena berperan untuk membuka tabir berbagi bentuk penyimpangan.

“Lewat jurnalisme investigasi, penduduk akan tahu apabila terjadi penyimpangan seperti korupsi, pengrusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Contohnya persoalan hukum donasi ACT yang dibongkar lewat investigasi,” sambungnya.

Bersama stakeholder terkait, pihaknya juga setuju kalau RUU ini sebaik ditunda terlebih dahulu. Apalagi menurutnya, penyusunan RUU penyiaran ini direalisasikan secara bukan transparan.

“AJI, Remotivi juga beberapa organisasi warga sipil sudah ada memberikan catatan pada RUU Penyiaran ini, khususnya tentang isu jurnalistik pada 24 April lalu, salah satu menunda RUU ini dikarenakan rute pembuatannya tidak ada transparan juga terbuka,” sambungnya.

Konsekuensi lain dari perluasan pada revisi UU Penyiaran adalah kewajiban komoditas jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP). Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, lantaran selama ini hasil jurnalisme diatur kemudian diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.

“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik cuma oleh KPI. Padahal selama ini persoalan hukum sengketa jurnalistik di dalam penyiaran setiap saat ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers juga akan menciptakan rumit sengketa jurnalistik,” sambungnya.

Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *