Berita

Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Melewati

28
×

Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Melewati

Sebarkan artikel ini
Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Melewati

JAKARTA – Jurnalis senior sekaligus Ketua Pertemuan Jurnalis Perempuan Indonesi (FJPI) Uni Zulfiani Lubis menyoroti draf RUU Penyiaran yang digunakan salah satunya memuat pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal yang dimaksud jangan dibiarkan lolos.

“Pasal-pasal yang melarang produksi kemudian penayangan komoditas jurnalistik investigasi tidak ada boleh dibiarkan lolos pada revisi UU Penyiaran,” ujar Uni Lubis, Hari Sabtu (11/5/2024).

“Mengapa? dikarenakan jurnalisme investigasi itu harus menjadi tujuan karya setiap jurnalis,” sambungnya.

Dalam barang investigasi mengandung aspek keselamatan umum yang dimaksud tinggi. Di bermacam negara termasuk Indonesia, karya jurnalisme investigasi membongkar kasus-kasus yang tersebut merugikan masyarakat.

“Kekhawatiran politisi juga pemerintah berhadapan dengan konten ilegal tiada boleh lantas melarang jurnalisme investigasi,” katanya.

Menurut dia, karya jurnalistik sudah ada ada Dewan Pers sebagai lembaga yang mana menilai. Hal itu sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Di luar itu sebaiknya tidak ada ada yang digunakan intervensi kemerdekaan pers. Kesulitan di demokrasi. Semua elemen pers kemudian jurnalis harus menolak upaya-upaya ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan juga Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyoroti larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang digunakan tercatat pada Draf RUU penyiaran.

Adanya aturan yang dimaksud berdampak adanya campur tangan pemerintah juga akan ada pembatasan peliputan.

Artikel ini disadur dari Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Lolos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *