Berita

Dewan Pers Minta DPR dan juga otoritas Ajak Pegiat Pers Diskusi persoalan Draf RUU Penyiaran

26
×

Dewan Pers Minta DPR dan juga otoritas Ajak Pegiat Pers Diskusi persoalan Draf RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Minta DPR dan juga juga otoritas Ajak Pegiat Pers Diskusi persoalan Draf RUU Penyiaran

JAKARTA – Dewan Pers memohonkan DPR serta pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat serta organisasi pers terkait perancangan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran . Jika tiada ada dialog ataupun diskusi terkait RUU penyiaran yang dimaksud maka dapat bermetamorfosis menjadi bumerang kemudian membungkam kebebasan pers.

“Ini harus ada diskusi lalu dialog yang mana benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan komunitas pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire lalu akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang tersebut justru bermetamorfosis menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi dalam Tanah Air,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan juga Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana ketika dihubungi, Hari Sabtu (11/5/2024).

Yadi pun memberikan catatan-catatan terkait draft RUU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) yang tersebut miliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Pasal 8A huruf q di RIU yang dimaksud dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam bidang penyiaran, pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi.

Yadi menjelaskan bahwa sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Karena sengketa pers itu seperti pada Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan lalu mengupayakan penyelesaian pengaduan penduduk menghadapi kasus-kasus yang mana berhubungan dengan pemberitaan pers,” jelas Yadi.

“Jadi memang benar Dewan Pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers,” sambungnya.

Yadi menafsirkan kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya, KPI tidaklah berubah jadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers berubah menjadi bagian rezim tersebut.

“Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga,” kata Yadi.

Artikel ini disadur dari Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Pegiat Pers Diskusi soal Draf RUU Penyiaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *