Berita

Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

28
×

Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

JAKARTA – Dewan Pers menyoroti dan juga memberikan kritik pada draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran berdasarkan draf yang tersebut dibahas pada rapat Baleg DPR pada 27 Maret 2024. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan juga Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana.

Yadi memberikan catatan-catatan terkait draf revisi UU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI) yang tersebut miliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Pasal 8A huruf q pada RIU yang tersebut dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi pada waktu dihubungi, Hari Sabtu (11/5/2024).

Yadi menjelaskan, sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan UUNomor 40 Tahun 1999.

“Karena sengketa pers itu seperti di Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi komite pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan juga mengupayakan penyelesaian pengaduan penduduk melawan kasus-kasus yang tersebut berhubungan dengan pemberitaan pers,” jelas Yadi.

“Jadi memang benar komite pers ini satu-satunya lembaga yang mana diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers,” sambungnya.

Yadi menilai, kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tiada berubah jadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers berubah jadi bagian rezim tersebut.

“Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga,” ujar Yadi.

Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang digunakan tertoreh pada Draf RUU Penyiaran. Menurutnya adanya aturan yang disebutkan berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah serta akan ada pembatasan peliputan.

Artikel ini disadur dari Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *