Berita

Kesulitan Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan

28
×

Kesulitan Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan

Sebarkan artikel ini
Hambatan Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan

JAKARTA – Perdagangan karbon ketika ini bermetamorfosis menjadi salah satu primadona bumi di dalam sektor keuangan lalu lingkungan hidup sejak pemberitahuan Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan sama-sama bangsa bangsa ke bumi ini untuk menjaga kelangsungan hidup kita semua.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Dia menyinggung masalah tragedy pemusnahan hutam demi mendapatkan nilai lebih besar dari pemanfaatan hutan.

“Tragedi pemusnahan hutan demi nilai perekonomian kayu, kebun, dan juga kemudian tambang mineral oleh beberapa oligarki dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, politisi lalu pejabat (daerah) tak sejumlah memberikan keuntungan pada umum sesuai dengan Pasal 33 UUD 45,” kata Agus Pambagio di penjelasan tertulis, Hari Sabtu (11/5/2024).

“NEK merupakan sumber daya alam Indonesi yang masih tersisa juga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat lalu wilayah menghadapi nama konstitusi. Kami berharap Perpres Nomor 98 Tahun 2021 harus mampu menyusun roadmap sektor ekonomi karbon untuk jangka panjang,” tambahnya.

Perdagangan karbon ketika ini berubah menjadi salah satu primadona globus di dalam sektor keuangan juga lingkungan hidup sejak pengumuman Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan sama-sama bangsa bangsa ke bumi ini untuk menyimpan kelangsungan hidup kita semua.

Pada suatu Rapat Terbatas Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Skor Sektor Bisnis Karbon (NEK) atau Carbon Pricing dengan sebuah kebijakan resmi.

Kebijakan pemerintah pada pengaturan NEK ini kata Agus, akan membantu upaya penanggulangan pembaharuan iklim yang dimaksud sedang diwujudkan Tanah Air dengan penduduk dunia.

“Untuk itu tata kelola karbon harus benar-benar diatur oleh pemerintah secara baik demi kepentingan bangsa ini. Pemahaman umum melawan perdagangan karbon memang sebenarnya masih terbatas dikarenakan memang sebenarnya tidak ada simpel dipahami oleh awam,” ungkap Agus Pambagio.

Disebutkan Agus Pambagio, perdagangan karbon adalah aktivitas jual beli sertifikat kredit karbon, dalam mana yang berubah menjadi komoditas perdagangan bukanlah karbon atau gas polutannya melainkan usaha untuk mengendalikan atau menurunkan emisi karbon (yang dinyatakan di sertifikat kredit karbon) itulah yang digunakan merupakan komoditasnya.

Artikel ini disadur dari Masalah Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *