Berita

Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden kemudian Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal

31
×

Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden kemudian Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden kemudian Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pelantikan Presiden lalu Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat sulit untuk bisa saja dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang digunakan memuat persoalan aturan pelantikan presiden lalu wapres telah sangat jelas.

Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang dimaksud mengemukakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sanggup dijadikan pertimbangan oleh MPR untuk tak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden serta Wakil Presiden.

“Jadi bukan ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran akibat pilpres sudah ada selesai, kebijakan MK lalu ketetapan KPU menghadapi hasil Pilpres telah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur di UUD 1945 Pasal 9. Apa yang tersebut telah terjadi diputus oleh rakyat yang mana berdaulat bukan boleh diganggu gugat oleh siapa pun, diantaranya tindakan PTUN,” ujar Bamsoet usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR pada Jakarta, hari terakhir pekan (10/5/2024).

“Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI juga Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden juga delegasi presiden terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan item hukum konstitusi sebagai Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi ke MPR dikarenakan belaka bersifat administrasi,” sambungnya.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR yang mana hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman, dan juga Syamsul Bahri.

Ketua DPR ke-20 lalu mantan Ketua Komisi III DPR Area Hukum, HAM, lalu Ketenteraman ini menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan serta pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Izha Mahendra serta Prof Jimly Asshiddiqie. Bahwa pada menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden lalu duta presiden, MPR penting mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden juga Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketetapan MPR ini bersifat penetapan (beschikking), tidak ketetapan yang dimaksud mengatur (regelling) yang dimaksud sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum pasangan capres juga cawapres terpilih sebagaimana diatur pada UUD NRI 1945.

“Ketetapan MPR ini merupakan suatu langkah bersifat administrasi yang menjadi dasar serta mengubah status hukum pasangan calon presiden juga calon perwakilan presiden terpilih sebagai presiden lalu delegasi presiden RI. Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan juga delegasi presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) pada rangkaian pelantikan presiden dan juga duta presiden,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan pasca amandemen UUD NRI 1945 terdapat hal-hal yang dimaksud belum sesuai dengan UUD NRI 1945 di hal tata cara pelantikan presiden juga delegasi presiden terpilih. Sehingga bukan ada produk-produk hukum MPR yang mana menetapkan presiden kemudian duta presiden terpilih sebagai presiden kemudian duta presiden Republik Indonesia.

Artikel ini disadur dari Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *