Berita

Menteri LHK Ungkap Signifikans Carbon Governance, Ini adalah Penjelasannya

26
×

Menteri LHK Ungkap Signifikans Carbon Governance, Ini adalah Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Menteri LHK Ungkap Signifikans Carbon Governance, Hal ini adalah Penjelasannya

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan (LHK) , Siti Nurbaya menyatakan, carbon governance kunci perdagangan karbon. Carbon governance berubah jadi penting dengan elemen juga penerapannya yang mana wajib berubah menjadi perhatian bagi semua.

“Carbon governance merupakan instrumen koherensi aktualisasi pelaku perusahaan dan juga pemerintah di proses yang diketahui secara terang serta dapat disertai dengan baik oleh publik,” kata Menteri Siti Nurbaya pada pernyataan ditulis KLHK, hari terakhir pekan (10/5/2024).

“Penerapan Carbon Governance akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim juga nilai dunia usaha karbon untuk kepentingan nasional,” tambahnya.

Dalam kaitan ini Menteri LHK mengatakan Perpres 98 yang tersebut merupakan refleksi kedaulatan sumber daya alam dengan nilai akhir yaitu karbon, yang tersebut harus menjadi pegangan nasional.

Ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa perdagangan karbon harus dengan tata kelola yang dimaksud tepat. Artinya, harus ada carbon governance sebagai pedoman.

Dalam iklim juga karbon, peran pelaku usaha cukup besar akibat factor, pertama bidang usaha memiliki material yang digunakan cukup banyak; kedua, bidang usaha mempunyai kekuatan finansial juga teknologi; ketiga, bidang usaha miliki mobilitas transnasional dan juga berubah jadi konduktor pengembangan teknologi pada dunia.

Kemudian keempat, perusahaan dapat berubah menjadi sentral pada implementasi penurunan emisi lalu dalam antaranya dengan aksi radikal pada hal teknologi, dan juga kelima, usaha merupakan mesin pertumbuhan.

Ditegaskan Menteri LHK, penerapan yang dimaksud sembrono berhadapan dengan offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke Luar Negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada “hilangnya kawasan negara”.

“Karena hilangnya jurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara yang disebutkan akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang merekan lakukan dengan land management agreement,” jelasnya.

Artikel ini disadur dari Menteri LHK Ungkap Pentingnya Carbon Governance, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *