Berita

Soal Perdagangan Karbon, Senator Filep Sebut Perlunya Kepastian Regulasi bagi Daerah

27
×

Soal Perdagangan Karbon, Senator Filep Sebut Perlunya Kepastian Regulasi bagi Daerah

Sebarkan artikel ini
Soal Perdagangan Karbon, Senator Filep Sebut Perlunya Kepastian Regulasi bagi Daerah

JAKARTA – Isu tentang perdagangan karbon atau carbon trading belakangan semakin banyak dibicarakan. Pasalnya, Indonesia berpeluang tinggi memanfaatkan perdagangan karbon ini dengan luasnya hutan yang digunakan dimiliki.

Berdasarkan penelusuran, data dari Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman serta Pengembangan Usaha menunjukkan Negara Indonesia memiliki hutan hujan tropis seluas 125,9 jt hektare (Ha) yang tersebut mampu menerima emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton.

Sedangkan, hutan mangrove mencapai 3,31 jt hektare yang dimaksud mampu mengangkat emisi karbon sekitar 33 miliar karbon lalu lahan gambut dengan area 7,5 jt hektare yang dimaksud mampu mengakomodasi emisi karbon mencapai sekitar 55 miliar ton.

Total emisi karbon yang mampu diserap Tanah Air kurang tambahan sebesar 113,18 gigaton, kemudian apabila pemerintah Nusantara dapat memasarkan kredit karbon dengan harga jual USD5 di dalam pangsa karbon, maka kemungkinan pendapatan Indonesi mencapai USD565,9 miliar atau setara dengan Rp8.000 triliun.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyampaikan kesempatan perdagangan karbon sudah ada semestinya dihadiri oleh dengan regulasi yang tersebut tepat, utamanya masalah kewenangan daerah.

Misalnya, Provinsi Papua Barat cuma ketika masih digabung dengan Papua Barat Daya dengan luas sekitar 9.730.550 Ha memiliki luas hutan 8,810.248 Ha (89,88%) dan juga non hutan seluas 991.890 (10.20%), sedangkan hutan rawa seluas 746.924 ha (7,62%).

Analisis peta tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan 1990-2017 menunjukkan total luas hutan rawa pada Provinsi Papua Barat pada tahun 1990 seluas 748.317 Ha terdiri dari Hutan Rawa Primer (HRP) seluas 688.054 Ha, kemudian Hutan Rawa Sekunder (HRS) seluas 60.263 Ha.

“Dari analisis terhadap hutan rawa saja, dapat diketahui bahwa stok karbon hutan rawa Provinsi Papua Barat berdasarkan aspek emisi KLHK selama 27 tahun periode 1997-2017 sebesar 801.463.291 ton C terdiri dari 92% HRP dan juga HRS 8%. Di sinilah peluang perdagangan karbon berubah menjadi semakin nyata,” ujar Senator Filep, Hari Jumat (10/5/2024).

Filep menyebutkan, banyak dasar hukum terkait perdagangan karbon di rangka menghurangi emisi, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto berhadapan dengan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Perubahan Iklim) (UU Nomor 17/2004).

Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Perkuatan Industri Keuangan (UU OJK);

Artikel ini disadur dari Soal Perdagangan Karbon, Senator Filep Sebut Perlunya Kepastian Regulasi bagi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *