Berita

Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan dalam PN Jaksel

23
×

Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan dalam PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan pada PN Jaksel

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dimaksud dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tindakan hukum dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Adapun sidang perdana akan datang diselenggarakan pada dua pekan mendatang.

“Tanggal sidang pada Hari Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan selesai di ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN DKI Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Hari Sabtu (18/5/2024).

Gugatan yang disebutkan diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang dimaksud mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.

PN DKI Jakarta Selatan pun sudah pernah menetapkan rencana sidang perdana dijalankan pada dua pekan mendatang atau Hari Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN Ibukota Indonesia Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.

Perlu diketahui, KPK sedang mengusut dugaan perkara korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK juga telah lama melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR lalu sebagian posisi lainnya ke Ibukota beberapa waktu lalu.

Dari situ KPK menyita sebagian barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti proses keuangan.

Artikel ini disadur dari Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *