Berita

Masih Adakah Hukum di dalam Negeri Ini?

24
×

Masih Adakah Hukum di dalam Negeri Ini?

Sebarkan artikel ini
Masih Adakah Hukum pada pada Negeri Ini?

Romli Atmasasmita

JUDUL tulisan ini serupa dengan pertanyaan, masih adakah keadilan ke negeri ini? Keadilan di konteks judul tulisan ini adalah keadilan yang dicapai dari hukum sebagai suatu norma perilaku serta proses-proses hukum yang digunakan berlaku pada kenyataan sehari-hari lalu dilaksanakan oleh lembaga (penegak) hukumnya.

Tiga kosakata yang dimaksud seharusnya berlangsung secara harmonis dan juga sinkronis satu sejenis lain, di arti bahwa pembentukan suatu norma hukum bertujuan menciptakan keadilan sebagai tujuan terjauh, ketertiban sebagai tujuan terdekat, serta kepastian sebagai tujuan antara, lalu kemanfaatan sebagai efek samping positif baik bagi perorangan, masyarakat, lalu negara.

Rangkaian kosakata dan juga pemahaman ketiga makna daripadanya merupakan prinsip atau pakem yang mana seharusnya dipegang teguh serta diamalkan secara jujur, terbuka, disertai sikap juga integritas yang digunakan tnggi oleh setiap pelaku kekuasaan kehakiman di antaranya penyidik, penuntut serta hakim.

Untuk menyimpan lalu memelihara terselenggaranya kemudian terwujudnya tujuan keberadaan, harmonisasi juga sinkronisasi ketiga kosakata diperlukan sistem pengawasan yang mana ditata secara sistematis lalu intensif dan juga bukan ada jeda waktu dilaksanakan oleh pengawas-pegawas yang jujur, tegas lalu bijaksana. Eksistensi lembaga pengawasan eksternal pascareformasi 1998 merupakan salah satu wujud perhatikan pemerintah untuk mencapai tujuan pembentukan norma suatu undang-undang sehingga hidup masyarakat akan tertib, aman, nyaman, tenteram, kemudian diselimuti keadilan. Bukankah hal yang disebutkan berubah jadi tujuan dan juga cita-cita rakyat Negara Indonesia selama mengarungi kemerdekaan lepas dari segala bentuk penjajahan sejak proklamasi 1945.

Jangan sampai terbentuk bak pepatah, “lepas dari mulut singa, masuk ke mulut buaya”. Pepatah yang disebutkan bisa jadi berlangsung apabila hukum sudah pernah ditinggalkan muruahnya sebagai sarana untuk pengerjaan epatuhan dan juga kesadaran hukum, melainkan sudah pernah digunakan untuk melakukan penindasan terhadap pihak yang lemah sosial ekonominya, terhadap pihak yang mana lemah dan juga bukan memiliki ikatan primordial dengan pemegang kekuasaannya, lemah pada melaksanakan prinsip good government juga tak kuasa untuk menghindari kemudian menghalau kezaliman terhadap diri juga keluarga/kelompoknya dari tangan-tangan kekuasaan yang mana korup, serakah, juga ambisius.

Praktik penegakan hukum sehari-hari pada sekeliling kita telah lama terjadi seolah-olah tak nyata kemudian bukan bermanfaat. Sekalipun terasa bermanfaat, masih tambahan berbagai lagi ketidakmanfaatannya, bahkan sangat memprihatinkan sebab setiap gerak langkah menuju kebenaran lalu keadilan setiap saat terdapat pengorbanan baik aspek fisik, psikis, bahkan finansial.

Hukum tampak ada, namun sesungguhnya kehilangan muruahnya sebagai sesuatu kemuliaan bagi nilai diri manusia di sekelilingnya. Bahkan, layaknya momok ke siang hari, sangat menakutkan, bukanlah sesuatu yang menjadi jembatan harapan hidup lebih tinggi baik dari sebelumnya.

Ke manakah muruah hukum yang digunakan telah terjadi dilahirkan juga dibesarkan bersama-sama oleh pemerintah kemudian DPR/DPRD kita? Bagaimanakah kita sebagai rakyat jelata dapat memahaminya lalu masih meletakkan harapan hidup kita pada hukum hasil pribumi bangsa merdeka ini?

Apakah pembaharuan peraturan perundang-undangan yang mana selalu dijadikan rencana prolegnas telah lama cukup memadai bagi munculnya harapan-harapan baru bagi kaum lemah? Ataukah perlu sosialisasi yang mana dilengkapi dengan kesadaran keimanan kita khususnya aparatur penegak hukum tentang pelanggaran hukum, apalagi penyalahgunaan hukum untuk tujuan kezaliman itu suatu dosa besar tidak cuma hukuman dalam bola ini, melainkan juga hukuman ke akhirat kelak. Apakah wajib sampai di sana upaya pemerntah serta DPR untuk menempatkan hukum pada tempat yang mana mulia dan juga tempat penduduk menaruh harapan serta cita-cita hidup tertib, aman, lalu tenteram akibat hukum?

Pra-anggapan warga serta pembentuk undang-undang bahwa dengan hukum setiap permasalahan pada hidup komunitas dapat diselesaikan telah dilakukan terbukti keliru kemudian bahkan menyesatkan akibat pada praktik hukum terlalu banyak kita saksikan kasat mata penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum yang tersebut berlaku dan juga terbentuk juga berlangsung tanpa koreksi atau perhatian kritis petinggi hukum pada negeri ini. Sekalipun sudah pernah dibentuk lembaga-lembaga pengawasan bagi instansi penegak hukum, akan tetapi lembaga-lembaga yang disebutkan tiada berdaya lalu tak efektif dapat mengatasi atau mencegahnya.

Semangat lalu kerja di awal reformasi tahun 1998 sudah terbenam oleh kekuasaan yang sewenang-wenang yang digunakan digulung oleh kolusi juga nepotisme. Masa depan generasi (hukum) bangsa penuh dengan risiko juga kerentanan yang tersebut berdampak sosial, ekonomi, politik, lalu hukum yang tersebut terburuk serta telah terjadi terbukti selama 78 tahun kemerdekaan. Bagaimana mengantisipasinya?

Artikel ini disadur dari Masih Adakah Hukum di Negeri Ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *