Berita

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang tersebut Akan Berhaji

35
×

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang tersebut Akan Berhaji

Sebarkan artikel ini
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang yang dimaksud Akan Berhaji

JAKARTA – pemerintahan menegaskan bahwa hanya saja visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang dimaksud mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang digunakan ingin menunaikan haji,” ujar Tim Industri Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda ketika membacakan pernyataan resmi Kemenag pada Jakarta, Hari Sabtu (18/05/2024).

Ia menyampaikan ada empat alasan yang disampaikan di fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang mana diatur pada syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah keseluruhan jemaah sedemikian rupa sehingga khalayak dapat melakukan ibadah dengan damai serta aman. Hal Hal ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil lalu aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang dimaksud diberikan untuk jemaah haji,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan untuk pemerintah. Siapa pun yang digunakan mematuhinya akan diberi pahala dan juga siapa pun yang tersebut tidak ada menaatinya akan berdosa lalu pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tiada diperbolehkan. Sebab, kerugian yang tersebut diakibatkannya bukan terbatas pada jemaah tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang mana direalisasikan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih tinggi besar daripada kerugian yang dijalankan sendiri oleh pelakunya,” paparnya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, bukan boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang dimaksud melakukannya oleh sebab itu melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan belaka untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah terjadi menetapkan sanksi berhaji tanpa visa kemudian tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tersebut tertangkap tiada memiliki izin haji.

Artikel ini disadur dari Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang Akan Berhaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *