Berita

Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

27
×

Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, pekan depan. Pemanggilan ini terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah yang dimaksud terbagi berubah jadi dua bidang tanah lalu bangunan yang dimaksud berlokasi ke Surakarta dan juga Semarang dengan nilai Rp900 juta.

Kemudian, alat transportasi dan juga mesin yang dimaksud terdiri dari mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor Honda tahun 2017, kemudian mobil Honda CRV tahun 2017 yang mana nilai dari tiga kendaraan yang dimaksud Rp343 juta.

Rahmady juga tercatat mempunyai harta melakukan aksi lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas lalu setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), kemudian harta lainnya Rp703 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tak tercatat miliki utang.

Sebelumnya, KPK akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. “Yang Purwakarta kita sudah ada keluarkan surat tugasnya juga mungkin saja minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan serta Monitoring KPK Pahala Nainggolan, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Pemanggilan yang dimaksud merupakan buntut dilaporkannya yang mana bersangkutan sebab mampu meminjami uang lebih besar besar dari yang dimaksud tercatat ke LHKPN-nya.

“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan ia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal,” ujarnya.

“Jadi kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak dari harta berbentuk saham dalam perusahaan lain,” sambungnya.

Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelahnya hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan kemudian penyalahgunaan wewenang.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna menggalang kelancaran pemeriksaan internal menghadapi dugaan pelanggaran yang tersebut dilaksanakan yang mana bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan kemudian kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi dan juga Bimbingan Konsumen Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Artikel ini disadur dari Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *