Berita

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, eksekutif Dinilai Bakal Monopoli Data

26
×

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, eksekutif Dinilai Bakal Monopoli Data

Sebarkan artikel ini
Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, eksekutif Dinilai Bakal Monopoli Informasi

JAKARTA – Polemik draf revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran terus bergulir. Dewan Pers lalu lembaga pers lainnya mengomentari keras adanya beberapa poin di draf revisi UU Penyiaran tersebut.

Kritikan lainnya datang dari Ketua Umum LSM Penjara 1, Teuku Z Arifin. Pihaknya menentang keras revisi UU Penyiaran yang mana melarang jurnalisme investigasi.

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, otoritas Dinilai Bakal Monopoli Informasi

Menurutnya, larangan yang disebutkan mencerminkan adanya upaya untuk mengontrol informasi yang mana dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini merupakan langkah mundur pada transparansi lalu akuntabilitas pemerintahan.

“Menghalangi jurnalisme investigasi hanya sekali akan mengukuhkan monopoli informasi oleh pemerintah dan juga mengempiskan efektivitas media sebagai pengawas publik,” kata Arifin, Hari Sabtu (18/5/2024).

“Jurnalisme investigasi adalah tulang punggung demokrasi. Tanpa itu, pers hanya sekali akan berubah menjadi corong pemerintah. Ini adalah adalah ancaman penting bagi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tersebut akurat serta tidak ada bias,” tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain pada draf UU Penyiaran yang digunakan memberikan kewenangan terhadap Komisi Penyiaran Tanah Air (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.

Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang tersebut ada, ke mana mediasi harus dilaksanakan oleh Dewan Pers, tidak KPI. “Ini hanya saja akan menambah kebingungan serta konflik regulasi,” ujarnya.

Karenanya, beliau mendesak DPR untuk mengarahkan revisi UU Penyiaran ke arah yang mana mengupayakan independensi media, dengan mengurangi monopoli kepemilikan media yang tersebut dapat menghambat kebebasan pers.

“Jika kita ingin membantu demokrasi yang sehat, kita harus menegaskan bahwa media kita bebas dari pengaruh pemerintah dan juga pihak berkepentingan,” tegas Arifin.

Dalam menyikapi situasi ini, pihaknya akan terus mengadvokasi kebebasan pers dan juga mengupayakan transparansi di pembahasan revisi UU Penyiaran. “Serta memobilisasi dukungan masyarakat untuk menyimpan esensi jurnalisme sebagai pilar demokrasi,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *