Berita

Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

28
×

Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

Sebarkan artikel ini
Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai mampu melibatkan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Area Hubungan Legislatif, Atang Irawan.

Untuk itu, kata Atang, pembaharuan UU Kementerian Negara harus dilaksanakan melalui DPR, tidak ada dengan skema Perppu atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya melalui skema inovasi UU Kementerian, agar seluruh elemen komunitas dapat berdialektika di dinamika pembahasan tidaklah hanya saja di ruang rakyat semata,” kata Atang di pernyataan ditulis yang digunakan dikutip, Hari Sabtu (18/5/2024).

“Termasuk memberikan pandangan serta pendapat pada pembahasan baik RDPU maupun pada ruang audiensi serta lain sebagainya, sehingga kesan partisipasi di urusan politik legislasi dapat bermetamorfosis menjadi ruang yang digunakan strategis,” tambahnya.

Atang mengingatan, pasukan perumus revisi UU Kementerian Negara sanggup memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang ditegaskan di UUD 1945.

“Misalnya hak menghadapi pengamanan rakyat adat yang mana terus-menerus tergerus kemudian termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata atang.

Atang berkata, urusan pemerintahan tak semata-mata berubah jadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga di antaranya pemerintahan daerah.

Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi tempat atau tugas pembantuan.

Lebih lanjut, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang mana telah ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Nusantara yang digunakan setiap saat berulang yakni muncul ego sektroal pada saat berlangsung obesitas kementrian.

Ia juga mengingatkan agar kementerian negara bisa saja dibentuk dengan semangat zaken kabinet atau pendekatan keahlian. Dengan begitu, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian bisa saja akuntabel lalu tentunya mempunyai responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat serta futuristik.

“Sehingga tiada semata-mata semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai urusan politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” tutup Atang.

Artikel ini disadur dari Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *