Berita

3 Larangan yang tersebut Harus Diperhatikan Jemaah Haji Nusantara dalam Tanah suci

40
×

3 Larangan yang tersebut Harus Diperhatikan Jemaah Haji Nusantara dalam Tanah suci

Sebarkan artikel ini
3 Larangan yang digunakan yang disebutkan Harus Diperhatikan Jemaah Haji Nusantara pada Tanah suci

MADINAH – Ada 3 larangan yang digunakan harus diperhatikan bagi jemaah haji Negara Indonesia pada waktu berada di Tanah Suci. otoritas Arab Saudi menerbitkan beberapa orang peraturan yang harus bermetamorfosis menjadi perhatian jemaah haji Indonesi pada waktu berada ke Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah.

Saat ini, 34 ribu jemaah haji Indonesia telah memadati Madinah. Mereka berasal dari 87 kelompok terbang. Jumlah ini akan terus bertambah hingga melengkapi kuota 241 ribu jemaah haji Indonesia dalam musim haji tahun ini.

Berikut larangan yang dimaksud harus diperhatikan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci:

1. Dilarang membentangkan bendera juga spanduk
Bendera dan juga spanduk yang dilarang dibentangkan yang mana menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu ke di maupun luar kompleks masjid.

2. Dilarang Merokok Sembarangan
Selain larangan membentangkan spanduk ke Kawasan Masjid Nabawi, jemaah Indonesia dilarang merokok di kawasan masjid serta tempat tertentu yang dimaksud ditetapkan otoritas setempat.

Merokok ke area terlarang bisa saja bermetamorfosis menjadi permasalahan kritis bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang.

3. Dilarang Berkerumun ke Masjid Nabawi serta Masjidilharam
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidaklah berkerumun lebih lanjut dari lima warga di dalam areal Masjid Nabawi dan juga Masjidilharam. Askar masjid bukan segan membubarkan kerumunan yang disebutkan sebab mungkin mengganggu pergerakan jemaah lainnya.

Arab Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang digunakan ketahuan berkerumun lima pemukim atau lebih besar di jangka waktu lama.

Artikel ini disadur dari 3 Larangan yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji Indonesia di Tanah suci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *