Berita

Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi PT Timah

32
×

Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Sebarkan artikel ini
Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi PT Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat Dinas Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Keempatnya diperiksa berhadapan dengan persoalan hukum dugaan langkah pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk periode 2015 – 2022.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Keempat pemukim yang dimaksud berinisial Y selaku Unit Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah serta Bangka Selatan. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinso Kepulauan Bangka Belitung,” tambah Ketut.

Keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP dalam PT Timah Tbk periode 2015-2022 melawan nama terperiksa TN alias AN.

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah dilakukan menetapkan beberapa jumlah terdakwa di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Para dituduh mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung sudah pernah bekerja identik dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang mana disebabkan oleh pertambangan timah di persoalan hukum ini. Hasilnya, kerugian kecacatan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Artikel ini disadur dari Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *