Berita

LPSK Tawarkan Perlindungan terhadap Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

27
×

LPSK Tawarkan Perlindungan terhadap Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
LPSK Tawarkan Perlindungan terhadap Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

BEKASI – Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) menemui saksi kunci tindakan hukum Vina Cirebon yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Wilayah Bekasi. Pertemuannya itu berdiskusi untuk menawarkan pemeliharaan terhadap Aep.

Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep selama hampir satu jam ke Kantor Desa Karang Asih. Terdapat 3 unit mobil LPSK sama-sama rombongan di dalam lokasi. “Kedatangan kami pada waktu ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja,” katanya, Hari Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, ketika ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi mengajukan permohonan perlindungan. Namun, pihaknya telah berdiskusi menawarkan pemeliharaan terhadap Aep. “Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan pengamanan untuk yang digunakan bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi,” jelasnya.

Poin utamanya, kata Dia, apabila Aep memiliki informasi penting untuk membuka kejahatan ini, maka akan diberikan perlindungan. Namun, Aep masih menimbang penawaran tersebut.

Pihaknya pada hal ini tak memaksa kehendak Aep untuk mendapat pemeliharaan dari LPSK. “Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa saja intervensi gitu,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *