Berita

Perbedaan Mahkamah Konstitusi juga Mahkamah Agung

30
×

Perbedaan Mahkamah Konstitusi juga Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Mahkamah Konstitusi juga Mahkamah Agung

JAKARTA – Memahami perbedaan antara Mahkamah Konstitusi (MK) juga Mahkamah Agung (MA) adalah penting. Sebab keduanya merupakan lembaga negara yang tersebut dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung lalu badan peradilan pada bawahnya di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata bisnis negara, juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Walaupun banyak disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung lalu Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini adalah lima perbedaan utama antara Mahkamah Agung lalu Mahkamah Konstitusi:

1. Pencalonan juga Jumlah Hakim

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, lalu tiga oleh presiden.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mempunyai maksimal 60 Hakim Agung. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) yang digunakan bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan calon, kemudian mengajukan calon Hakim Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh presiden.

2. Wewenang

Mahkamah Konstitusi

Sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama lalu terakhir yang tersebut putusannya bersifat final untuk empat hal, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Agung

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan pada bawah undang-undang terhadap undang-undang, juga memiliki wewenang lain yang tersebut diberikan oleh undang-undang.

3. Fakultas Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi tak memiliki cabang kekuasaan kehakiman lalu semata-mata ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan ke Jakarta.

Mahkamah Agung

Artikel ini disadur dari Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *