Berita

40.000 Konten Judi Online Susupi Website eksekutif kemudian Pendidikan

27
×

40.000 Konten Judi Online Susupi Website eksekutif kemudian Pendidikan

Sebarkan artikel ini
40.000 Konten Judi Online Susupi Website eksekutif kemudian Pendidikan

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan lebih tinggi dari 22.000 konten judi online menyusup ke web pemerintah sejak 2023 hingga 22 Mei 2024. Tak hanya saja itu, konten judi online juga menyasar website pendidikan.

Budi Arie mengungkapkan judi online menyusup ke platform sekolah tercatat hingga 18.877 laman. Dia menjamin telah lama melakukan take down atau menurunkan konten yang tersebut bermuatan judi online di dalam web pemerintah maupun pendidikan.

“Take down 18.877 sisipan halaman judi pada web sekolah serta 22.714 sisipan halaman judi pada platform pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkap Budi Arie pada waktu konferensi pers secara virtual, Hari Jumat (24/5/2024).

Budi Arie menyatakan pemerintah berikrar terus melakukan pemberantasan judi online. Namun pemberantasan judi online memerlukan dukungan semua pihak untuk turut meminta seluruh elemen masyarakat menggalang langkah-langkah ini.

“Saya meyakini bahwa edukasi dan juga literasi terhadap rakyat luas sangat potensial dan juga penting untuk direalisasikan berbarengan dengan penanganan konten judi online,” ujarnya.

Kemenkominfo telah terjadi memberikan peringatan serius keras pertama untuk media digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online. Bahkan, jikalau tidak ada kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten.

“Jika tidaklah kooperatif untuk memberantas judi online dalam media Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 jt rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai Rp500 jt per konten,” ujarnya.

Budi Arie memaparkan peringatan tegas keras yang dimaksud dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita juga Transaksi Elektronik, juga ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang mana kuat, denda untuk sistem digital dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik juga ketentuan perubahannya,” katanya.

Artikel ini disadur dari 40.000 Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah dan Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *