Internasional

Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

28
×

Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

Sebarkan artikel ini
Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

JAKARTA – Cucu terdakwa persoalan hukum dugaan gratifikasi dan juga pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) mengaku diminta kakeknya untuk berubah jadi Staf Khusus ke Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) . Hal itu diungkapkannya pada waktu berubah jadi saksi pada sidang lanjutan tindakan hukum yang disebutkan dengan terdakwa mantan Mentan SYL, Hari Senin (27/5/2024).

“Saya tiada pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” ujar cucu SYL di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat.

Bibi juga mengaku dirinya belaka mengutarakan KTP untuk ajudan SYL ketika itu, Panji Hartanto.

“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.

“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Hakim pun segera mengonfirmasi pernyataan Bibi yang disebutkan untuk Panji yang dimaksud juga dihadirkan di dalam pada ruang sidang.

“Apakah benar saudara pernah memohon KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto untuk Panji.

“Kalau KTP, tidak ada pernah, Yang Mulia,” balas Panji.

“Awal mula sampai beliau diangkat jadi Staf Khusus atau Staf Ahli di dalam Biro Hukum itu, tahu nggak saudara?” lanjut Hakim Rianto.

“Saya tahunya dari Mba Rini ada SK Bibi jadi Staf Tenaga Ahli ke Biro Hukum Sekjen,” timpal Panji.

Pada kesempatan yang digunakan sama, Bibi mengaku menerima upah sebesar Rp4 jt per bulan sebagai Staf Khusus Biro Hukum Kementan yang tersebut dibayarkan melalui transaksi ke rekeningnya.

“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibi.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini sebagai saksi di sidang lanjutan perkara gratifikasi juga pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pada persidangan, Rininta Octarini menyampaikan cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah Melati sempat mendapatkan honorer pada Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL yang dimaksud bekerja pada Kementan di Biro Hukum Kementan.

Artikel ini disadur dari Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *