Internasional

Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur serta Konyol

24
×

Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur serta Konyol

Sebarkan artikel ini
Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan juga Konyol

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara perihal putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat yang tersebut mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Hakim Agung Gazalba Saleh . Putusan itu ngawur lalu konyol.

“Waduhh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Alex, Hari Senin (27/5/2024).

“Dengan putusan yang disebutkan kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU bermetamorfosis menjadi tiada ada. Hal ini sangat kritis dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang tersebut ditangani KPK akan terganggu dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” tambahnya.

Alex menambahkan putusan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat lalu memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.

“Pertimbangan hakim identik sekadar dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat kemudian memberhentikan jaksa KPK. Pimpinan KPK tidaklah memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK lantaran mereka bertanggungjawab untuk jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang,” ujarnya.

Alex mengatakan pimpinan KPK akan mengambil sikap melawan putusan yang dimaksud pasca menerima salinan. Ia juga memohonkan Badan Pengawas (Bawas) hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

“Pimpinan akan mengambil sikap pasca menerima salinan putusan aneh ini. Bawas serta KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka lalu independen di memeriksa dan juga mengadili, tidak berarti seenaknya sendiri menghasilkan putusan dengan mengabaikan UU lalu praktik yang dimaksud selama 20 tahun diterima,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN DKI Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang tersebut diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang perkara gratifikasi kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersebut menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari kelompok penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Awal Minggu (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak ada dapat diterima. Hakim menyampaikan jaksa KPK di persoalan hukum Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

“Namun jaksa yang dimaksud ditugaskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada hal ini Direktur Penuntutan KPK tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *