Internasional

Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

24
×

Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

Sebarkan artikel ini
Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peresmian SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini adalah sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan di dalam Satpas SIM Daan Mogot, Mulai Pekan (27/5/2024).

Aan menegaskan, pihaknya sudah pernah melakukan kumpulan kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.

“Mudah-mudahan juga ini terlibat berkontribusi pada rangka menciptakan pengemudi yang mana berkeselamatan, di rangka menekan nomor kecelakaan setelah itu lintas pada jalan nantinya,” katanya.

Aan mengatakan, pengendara yang dimaksud hendak miliki SIM C1 harus memenuhi beberapa jumlah persyaratan. Mulai dari mempunyai SIM C yang telah berlaku selama 1 tahun, hingga melakukan tes attitude.

“Kita sudah ada ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca juga lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” katanya.

Artikel ini disadur dari Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *