Berita

Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Global Indo

26
×

Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Global Indo

Sebarkan artikel ini
Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Global Indo

JAKARTA – Pengadilan Niaga Ibukota Pusat diminta membatalkan langkah-langkah persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) perusahaan jasa internet PT Inet Global Indo (Inet) yang dimaksud diajukan PT Global Informasi Lintas Asia (GDLA). Persidangan yang digunakan telah lama berjalan sejak Januari 2024 yang disebutkan harus dihentikan lantaran pengajuan PKPU ini sarat kejanggalan.

Diduga kuat ada persekongkolan jahat para pemilik Inet melakukan rekayasa PKPU terhadap perusahaan sendiri agar terhindar dari kewajiban penuh sebagai debitur atau agar sanggup melakukan pembayaran ke kreditur asli sesuka mereka.

Kuasa hukum salah satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyerukan laporan serta bervariasi bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini terhadap seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang dimaksud kredibel, Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk bukti nama-nama dalam PT GDLA, perusahaan kreditur abal-abal yang diduga terafiliasi dengan pemilik Inet Santoso Halim lalu Sukoco Halim. Debitur kemudian kreditur yang mengajukan PKPU orangnya itu-itu juga. Kami lampirkan semua di laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait khususnya MA menindaklanjutinya,” kata Irfan.

Sekadar diketahui, Santoso Halim tercatat sebagai direktur Inet, sementara Sukoco Halim merupakan komisaris Inet. Menurut Irfan, pihaknya juga telah terjadi melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, kemudian kawan-kawan ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan aksi pidana menempatkan pernyataan palsu serta pencucian uang.

Sejauh ini, kata dia, Bareskrim Polri memproses laporan yang disebutkan dengan baik. Penyidik telah terjadi melakukan panggilan dan juga pemeriksaan saksi dan juga bukti-bukti. “Apabila pihak-pihak yang mana dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang mana terlibat konspirasi di pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga,” tandasnya.

Muslihat jahat di balik pengajuan PKPU terhadap Inet antara lain terendus dari penunjukan orang resepsionis ke pusat kebugaran yang digunakan diduga milik istri Sukoco Halim sebagai komisaris PT GDLA.

“Nama staf hanya dicatut seolah jadi komisaris. Ini adalah jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan sendiri. Apa pun keputusannya, pailit atau perdamaian antarpihak, ini adalah kedok agar lolos dari kewajiban utang. Jadi, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga harus menghentikan langkah-langkah PKPU yang tersebut penuh tipu-tipu ini,” ujar Irfan.

Pada sidang PKPU Inet di dalam Pengadilan Niaga 3 April 2024, hakim memutuskan menunda waktu tahapan persidangan hingga 45 hari.

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Chris Taufik, mengungkapkan, dari hasil temuan timnya, ada dua pemegang saham GDLA yakni Sulastri kemudian Sutinah. Keduanya diketahui tinggal di dalam permukiman padat penduduk ke DKI Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. “Sementara komisaris yang digunakan bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis pada pusat kebugaran yang tersebut diduga milik istri komisaris Inet,” beber Chris.

Dalam reuni dengan timnya, lanjut Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA melawan penunjukkan dari atasannya yang mana bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu sebanding sekali tidak ada mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah sudah menulis surat pernyataan resmi bertanda tangan kemudian bermaterai pada 28 Maret 2024.

Sementara itu, MNC Portal Indonesia telah dilakukan berupaya menghubungi Sukoco Halim serta Santoso Halim melalui arahan singkat kemudian sambungan telepon untuk menanggapi dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons.

Artikel ini disadur dari Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Global Indo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *