Kesehatan

Penyakit yang digunakan Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis

37
×

Penyakit yang digunakan Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis

Sebarkan artikel ini
Penyakit yang dimaksud digunakan Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis

JAKARTA – Penyakit yang tersebut tiada ditanggung BPJS wajib diketahui masyarakat. Tujuannya agar bisa saja mengantisipasi pada waktu berobat ke rumah sakit.

Diketahui, Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan pengamanan kesegaran terhadap seluruh rakyat Indonesia. Artinya, masyarakat bisa saja mendapatkan pelayanan kesegaran secara gratis atau murah.

Namun, tidaklah semua sarana kebugaran mendapat pelayanan gratis atau terjangkau atau dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada beberapa penyakit juga pelayanan kesejahteraan yang digunakan dianggap tidak ada perlu, tidaklah sesuai atau bukan efektif oleh BPJS Kesehatan.

Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan, ada 21 penyakit yang dimaksud tiada ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang tersebut Tidak Ditanggung BPJS

1. Penyakit yang digunakan dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang tersebut berhubungan dengan kecantikan lalu estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat aktivitas pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang digunakan tidak ada bisa saja dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesejahteraan yang tersebut dikerjakan pada luar negeri.
10. Pengobatan dan juga tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, serta tradisional yang mana belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kebugaran rumah tangga.
14. Pelayanan kebugaran yang mana tiada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan berhadapan dengan permintaan sendiri juga pelayanan kebugaran lain yang mana tak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di sarana kesejahteraan yang dimaksud tiada bekerja sejenis dengan BPJS Kesehatan, kecuali pada keadaan darurat.
16. Pelayanan kesegaran terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang digunakan telah dilakukan dijamin oleh acara jaminan kecelakaan kerja atau bermetamorfosis menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kebugaran yang dijamin oleh acara jaminan kecelakaan kemudian lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang mana ditanggung oleh inisiatif jaminan kecelakaan kemudian lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesegaran tertentu yang tersebut berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), kemudian Polri.
19. Pelayanan keseimbangan yang dimaksud diselenggarakan pada rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ada ditanggung pada inisiatif lain.
21. Pelayanan lainnya yang digunakan bukan ada hubungan dengan faedah jaminan kesehatan yang mana diberikan.

Artikel ini disadur dari Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *